Ribuan buruh mengeluh dan mendatangi kantor Gubernur Sumbar pada peringatan may day beberapa waktu lalu. Mereka meneriakkan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dinilai lebih berpihak pada pemodal.
Lembaga Bantuan Hukum Padang mencatat, sekitar 197 kasus perburuhan di Sumatera Barat yang menjadi perhatian lembaga tersebut kurun waktu lima tahun belakangan–tahun 2004 hingga 2008. Dari data yang dilansir LBH, Kota Padang mencatat sebagai daerah yang paling banyak terjadi kasus perburuhan. “Sebagiannya langsung kita tangani dan telah memasuki proses persidangan di Peradilan Hubungan Industrial,” aku Koordinator LBH Padang Alvon Kurnia Palma SH.
Menurut Alvon, dari beberapa kasus yang ditangani pihak LBH Padang terungkap, pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Masalah UNP (upah minimum provinsi) sering menjadi persoalan mendasar yang terabaikan para pemilik modal. Padahal, UU nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa para pengusaha mesti membayarkan upah sesuai dengan standar yang diterapkan provinsi. Pada kenyataannya, masih ditemukan upah buruh lebih rendah dari UNP.
Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah dibawah standar UMP seperti yang dituangkan pada Pasal 89. Jika perusahaan tidak mampu membayarkan sesuai standar UMP hal tersebut bisa ditangguhkan. Namun, undang-undang tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemodal untuk membayarkan upah sesuai UMP.
Undang-undang menegaskan, pihak perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan kata lain, pemodal wajib membayarkan upah sesuai standar yang telah ditetapkan provinsi dalam hal ini tentunya UMP yang menjadi acuan para investor di daerah. Bahkan, secara implisit ditegaskan UU Nomor 13, jika perusahaan mengikat perjanjian dengan buruh tentang sistem pembayaran upah, hal tersebut batal demi hukum jika upah yang diperjanjikan tidak sesuai dengan UMP.
LBH Padang mencatat, persoalan buruh di Sumatera Barat bukan hanya sekedar upah buruh yang dibayarkan dibawah standar UMP. Para pemilik modal juga mengabaikan tentang jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja seperti yang termaktub dalam UU tenaga kerja. Peraturan mengharuskan pemilik modal untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja, namun dalam pelaksanaannya banyak yang berseberangan dengan peraturan yang ada. Hal tersebut mengisyaratakan, peraturan buruh lebih berpihak pada pemodal. Walaupun ada dari beberapa pasal yang berpihak pada buruh, akan tetapi dalam pelaksanaannya jauh menyimpang dari aturan tertulis.
Berbagai kalangan menyayangkan, lemahnya sanksi terhadap pemilik modal yang bermasalah membuat persoalan-persoalan perburuhan seperti menghadapi dinding baja. Mestinya, menurut Koordinator LBH Padang, pemerintah menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang mengabaikan peraturan perundang-undangan. Selama ini, menurut pihak LBH Padnag, pemerintah berlindung dibalik minimnya tenaga pengawas yang memantau kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh di Sumbar sebagai tameng membela diri. “Dengan jumlah tenaga pengawas 60 orang, mereka (Dinas Tenga Kerja) mengaku kesulitan memantau perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kepentingan buruh,” ujar Koordinator LBH Padang.
Kalangan buruh berharap, pemerintah dapat menjadi eksekutor dengan menjatuhkan sanksi pada pengusaha nakal yang mengebiri nasib kaum buruh. Selama ini kalangan buruh menilai, pemerintah justru menjadi institusi pemaaf dan terkesan melindungi pemilik modal. “Perlindungan pemerintah terhadap kaum buruh sangat minim. Mestinya, pemerintah menjadi lembaga yang berpihak pada masyarakat bukan memihak sekelompok orang saja,” tegas Alvon. (eri)

mudah-mudahan naib buruh lebih baik di masa mendatang…selamat berjuang!!!!